Yuk Simak Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Berikut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terkait dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan waktu pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024 yang sebelumnya ditetapkan pada awal 2024.
Pemadanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Dilansir dari Indonesiabaik.id, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat per 8 Januari 2023 terdapat 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP. Jumlah ini mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
Pemadanan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak. Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP
Buka laman www.pajak.go.id
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
Masukkan 16 digit NIK
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukan kode keamanan yang tertera dengan sesuai
Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila tidak berhasil, lakukan langkah berikut:
Buka laman www.pjak.go.id
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
Masukan 15 digit NPWP
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukan kode keamanan yang tertera dengan sesuai
Klik garis tiga pada pojok kanan atas
Masuk ke menu profil dan pilih Data Profil
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Cek validitas dengan cara klik tombol Validasi
Klik ubah profil
Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila NIK berhasil di input, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat dan nomor ponsel yang masih aktif.
Komentar
Posting Komentar