Masih Relevankah Sistem Ekonomi Pancasila?
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada 5 sila dalam pancasila. SEP merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat indonesia. Sistem ini dibangun menggunakan paham liberal dengan menunjang nilai individualisme dan kebebasan pasar Yang ditambah dengan nilai nilai Pancasila. Ekonomi Pancasila sebenarnya dibentuk untuk mengubah perekonomian kolonial menjadi nasional karena itu.
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan bentuk Sistem Ekonomi Terkontrol Moral. Pada dasarnya, Sistem Ekonomi Pancasila harus memuat lima prinsip berikut. Pertama, bergeraknya roda pemerintahan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Kedua, adanya kemauan yang kuat dari masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial, Ketiga, penciptaan perekonomian yang tangguh harus menjadi prioritas kebijakan ekonomi. Keempat, koperasi menjadi penegak perekonomian. Kelima, perlu adanya keseimbangan antara perencanaan di tingkat nasional dengan tingkat daerah untuk menjamin keadilan sosial.
Adapun beberapa contoh penerapan ekonomi Pancasila di Indonesia sebagai berikut
1. Adanya badan Usaha Milik Negara atau BUMN
2. Adanya koperasi
3. Dan serikat buruh.
Ciri-ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila:
1. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
2. Komitmen pada upaya pemerataan.
3. Kebijakan ekonomi nasionalis.
4. Keseimbangan antara perencanaan terpusat.
5. Pelaksanaan secara terdesentralisasi.
Dari cita-cita pendiri bangsa, Pancasila diharapkan mampu menjadi penyeimbang antara sosialis dan kapitalis (netral). Namun dalam kehidupan nyata, Pancasila malah selalu condong ke satu arah, misal ketika orde lama lebih dekat ke arah sosialis.
Ketika orde baru sampai sekarang malah sangat dekat dengan kapitalis. Maka disini dipertanyakan kembali bahwa apa gunanya adanya sistem ekonomi pancasila jika masih melihat dan meniru sistem lain.
Saat ini SEP relevan dan cocok untuk dijalankan di tengah masyarakat yang memiliki nilai gotong royong. Selain itu sistem ekonomi ini cocok dijalankan di Indonesia karena ideologi yang berjalan sesuai UUD 1945 adalah ideologi pancasila. Sehingga SEP tidak akan bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar