Kemenkeu Siapkan Dana Pemilu 2024 Sebesar 71,3 Triliun
Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang merupakan pemilu keenam sejak Asian Finansial Crisis tahun 1997-1998.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pemilu 2024 mendatang sebesar Rp71,3 triliun. Anggaran ini sudah diberikan jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum pemilu, mengutip Channel YouTube Kementerian Keuangan.
Kemenkeu mengatakan alokasi anggaran tuntuk pemilu tahun ini naik sekitar 57,3% dari pemilu 2019 dengan jumlah Rp45,3 triliun.
“Meskipun Undang-Undang yang digunakan sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc.” Tutur Dwi Pudjiastuti Handayani, Direktur Anggaran Bidang Polhukam dan BA BUN DJA.
Dwi menabahkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104%.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan belanja Pemilu sejak 2022. Alokasi dana dari APBN tersebut diperkirakan berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi pemerintah, konsumsi LNPRT, dan konsumsi rumah tangga.
Abdurohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF mengatakan, berdasarkan analisis stastistik historis dan perkiraan kondisi ekonomi kedepan, pelaksanaan anggaran tersebut mampu mendorong kenaikan PDB sebesar 0,08-0,11%.
Anggaran pemilu tahun 2024 sudah dalokasikan sebesar Rp38,2 triliun untuk Pemilu satu putaran. Meskipun demikian, pemerintah tetap mencadangkan anggaan jika terjadi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga dua putaran.
“Anggaran untuk pemili 2024 telah diprioritaskan dalam APBN 2024, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran, yang dijadalkan 26 Juni 2024.” Ujar Dwi.
Komentar
Posting Komentar