Daftar UMP Tertinggi dan Terendah 2024, DKI Jakarta di Posisi Pertama

 Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Berdasarkan kenaikan UMP untuk 2024, DKI Jakarta berada pada posisi pertama dengan UMP tertinggi dan Jawa tengah berada pada posisi terakhir.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2024, yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan saat dihubungi MNC Portal, Rabu sore.


Berikut 7 daftar UMP tertinggi dan terendah untuk tahun 2024:

  1. DKI Jakarta dengan persentase kenaikan  3,3% menjadi Rp5.067.381

  2. Papua dengan persentase kenaikan 4,14% menjadi Rp4.024.270

  3. Papua Tengah dengan persentase kenaikan 4,13% menjadi Rp4.024.270

  4. Bangka Belitung dengan persentase kenaikan 4,06% menjadi Rp3.640.000 

  5. Sulawesi Utara dengan persentase kenaikan 1,67% menjadi Rp3.545.000

  6. Aceh dengan persentase kenaikan 1,38% menjadi Rp3.460.672

  7. Sumatera Selatan dengan persentase kenaikan 1,55% menjadi Rp3.456.874


Daftar UMP terendah untuk tahun 2024:

  1. Jawa Tengah dengan persentase kenaikan 4,02% menjadi Rp2.036.947

  2. Jawa Barat dengan persentase kenaikan 3,75% menjadi Rp2.057.495,17

  3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan persentase kenaikan 7,27% menjadi Rp2.125.897

  4. Jawa Timur dengan persentase kenaikan 6,13% menjadi Rp2.165.244,30

  5. Nusa Tenggara Timur dengan persentase kenaikan 2,96% menjadi Rp2.186.826

  6. Nusa Tenggara Barat dengan persentase kenaikan 3,06% menjadi Rp2.444.067

  7. Bengkulu dengan persentase kenaikan 3,38% menjadi Rp2.507.079

Komentar

Postingan Populer