Daftar UMP Tertinggi dan Terendah 2024, DKI Jakarta di Posisi Pertama
Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Berdasarkan kenaikan UMP untuk 2024, DKI Jakarta berada pada posisi pertama dengan UMP tertinggi dan Jawa tengah berada pada posisi terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2024, yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan saat dihubungi MNC Portal, Rabu sore.
Berikut 7 daftar UMP tertinggi dan terendah untuk tahun 2024:
DKI Jakarta dengan persentase kenaikan 3,3% menjadi Rp5.067.381
Papua dengan persentase kenaikan 4,14% menjadi Rp4.024.270
Papua Tengah dengan persentase kenaikan 4,13% menjadi Rp4.024.270
Bangka Belitung dengan persentase kenaikan 4,06% menjadi Rp3.640.000
Sulawesi Utara dengan persentase kenaikan 1,67% menjadi Rp3.545.000
Aceh dengan persentase kenaikan 1,38% menjadi Rp3.460.672
Sumatera Selatan dengan persentase kenaikan 1,55% menjadi Rp3.456.874
Daftar UMP terendah untuk tahun 2024:
Jawa Tengah dengan persentase kenaikan 4,02% menjadi Rp2.036.947
Jawa Barat dengan persentase kenaikan 3,75% menjadi Rp2.057.495,17
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan persentase kenaikan 7,27% menjadi Rp2.125.897
Jawa Timur dengan persentase kenaikan 6,13% menjadi Rp2.165.244,30
Nusa Tenggara Timur dengan persentase kenaikan 2,96% menjadi Rp2.186.826
Nusa Tenggara Barat dengan persentase kenaikan 3,06% menjadi Rp2.444.067
Bengkulu dengan persentase kenaikan 3,38% menjadi Rp2.507.079
Komentar
Posting Komentar